Amankan Barang Bukti

Dua Pengedar Sabu Ditangkap di Rumah Kontarakan

Sua pengedar narkoba diamankan polisi

PELALAWAN--(KIBLATRIAU.COM)--:Tim Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci mengerebek sebuah rumah kontrakan di Jalan Maharja Indra, Gang Sulung, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Kamis (25/9/2025).

Alhasil dua pria asal Perkebunan Padang Pulau, Kecamatan Bandar Pulau, Kabupaten Asahan, Sumatra Utara (Sumut), berinisial MR alias Ojak (31) dan KWS alias Kepri (32) berhasil diamankan bersama barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak paket dengan berat kotor sekitar 23,86 gram.

Pengungkapan kasus narkoba ini berkat informasi yang diterima dari masyarakat. Kemudian Kapolsek Pangkalan Kerinci, AKP Tatit Rizkyani Hanafi, STrK, SIK, MH, segera memerintahkan unit Reskrim turun melakukan penyelidikan.

Setelah melakukan penyelidikan beberapa hari, akhirnya membuahkan hasil, diketahui terduga pelaku sedang berada di sebuah rumah kontrakan di Gang Sulung.

Selanjutnya unit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci langsung melakukan penyergapan dan dua pria di dalam rumah kontrakan berhasil diamankan.

Dari hasil penggeledahan polisi berhasil mengamankan barang bukti 3 paket sabu yang disembunyikan dalam tas pinggang warna hitam. Serta disita dua unit handphone merek Oppo warna hitam dan Vivo warna hitam.

Tanpa perlawanan dua pria asal Perkebunan Padang Pulau, Kecamata  Bandar Pulau, Kabupaten Asahan,  Sumut bersama barang bukti digelandang ke Polsek Pangkalan Kerinci.

Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara SIK melalui Kapolsek Pangkalan Kerinci, AKP Tatit Rizkyani Hanafi, STrK, SIK, MH, Sabtu (27/9/2025) membenarkan adanya penangkapan dua pelaku narkoba jenis sabu tersebut.

"Kini kedua pelaku bersama barang buktinya telah diamankan, guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," pungkas Kapolsek. (Sa)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar